Jumat, 22 Desember 2017

Pengumuman Rekrutmen Pengawas Pemilihan Lapangan PPL Desa/Kelurahan Pilgub 2018


Dalam  rangka  pembentukan  Panitia  Pengawas  Pemilu Desa (Panwaslu Desa), maka Panwaslu Kecamatan Sumberlawang membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang  memenuhi  persyaratan  untuk  mendaftarkan  diri  sebagai  calon anggota Panwaslu Desa.

Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:


Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut:


  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  3. Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Rebublik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.
  6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di wilayah Desa bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
  8. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika (yang dibuktikan dengan surat keterangan)
  9. Mengundurkan  diri   dari  keanggotaan   partai  politik  sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Bersedia  mengundurkan  diri  dari  kepengurusan  organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Panwaslu Kecamatan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Tidak  pernah  dipidana  penjara  berdasarkan  putusan  pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  13. Tidak  sedang  atau  tidak  pernah  menjadi  anggota  tim  kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan  perwakilan  rakyat  daerah, serta  pasangan  calon  kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah
  14. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat perenyataan;
  15. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  16. Tidak  berada  dalam  ikatan  perkawinan  dengann  sesama penyelenggara pemilu.



Tata Cara Pendaftaran :

 Untuk Detail tata cara pendaftaran silahkan baca dokumen tersemat berikut ini 



Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 23 s/d 28 Desember 2017.

Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.


Untuk Mengunduh formulir pendaftaran silakan Klik button




Demikian Pengumuman yang dapat kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar