Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Desa (Panwaslu Desa), maka Panwaslu Kecamatan Sumberlawang membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Desa.
Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
- Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Rebublik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
- Berdomisili di wilayah Desa bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
- Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika (yang dibuktikan dengan surat keterangan)
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Panwaslu Kecamatan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat perenyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengann sesama penyelenggara pemilu.
Tata Cara Pendaftaran :
Untuk Detail tata cara pendaftaran silahkan baca dokumen tersemat berikut ini
Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 23 s/d 28 Desember 2017.
Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Untuk Mengunduh formulir pendaftaran silakan Klik button
Demikian Pengumuman yang dapat kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar